News Update :

Tukang Gigi Jalanan Pasrah Terima Peraturan Kemenkes



Jakarta Tukang gigi, Budi Raharjo (54) tak bisa berbuat banyak. Bila ternyata Kemenkes melarang sejumlah pelayanan jasa yang mereka berikan, Budi pasrah. Walau berat, bersama sejumlah rekannya, dia akan mengikuti aturan.

"Kalau pemerintah sekarang melarang tukang gigi pasang behel, ya kita terima," ujar Budi, pria paruh baya asal Jember.

Pria yang rambutnya sudah mulai jarang itu mengaku, sejak dirinya mendengar kabar bahwa para tukang gigi tidak diperbolehkan memasang behel, dirinya terpaksa harus mengikuti aturan tersebut. Padahal sudah 37 tahun Budi menjadi seorang tukang gigi dan tidak pernah ada persoalan.

"Sejak ada kabar itu, saya tidak berani menawarkan jasa pasang behel. Takut nanti tempat saya malah ditutup," ungkapnya.

Menurut Budi, sebenarnya memasang behel itu lebih mudah daripada membuat dan memasang gigi palsu. Namun memang biaya memasang behel lebih besar di banding membuat gigi palsu. Penghasilan dia pun bisa berkurang, tapi mau bagaimana lagi, peraturan sudah diketok.

"Pasang behel itu gampang. Tidak ada resikonya. Tapi kalau sudah tidak dibolehkan, kita tidak keberatan. Kita pasang gigi palsu saja," ucapnya.

Seperti diketahui, menteri kesehatan mengeluarkan peraturan bahwa tukang gigi tidak diperbolehkan melakukan pelayanan kesehatan gigi dan mulut.

"Pekerjaan tukang gigi hanya membuat gigi tiruan lepasan dan akrilik, sebagian atau penuh dan memasang gigi tiruan tersebut," ujar dr H R Dedi Kuswenda, MKes, direktur Bina Upaya Kesehatan Dasar Ditjen BUK Kemenkes.

dr Dedi menuturkan ada larangan untuk tukang gigi, yaitu:
1. Dilarang melakukan penambalan gigi dengan tambalan apapun
2. Dilarang memasang gigi tiruan cekat, mahkota
3. Dilarang menggunakan obat-obatan yang berhubungan dengan tambalan tetap atau sementara
4. Dilarang melakukan pencabutan gigi dengan atau tanpa suntikan
5. Dilarang melakukan tindakan medis
6. Dilarang mewakilkan pekerjaan pada siapapun.

"Fakta dilapangan banyak tukang gigi yang tidak memiliki izin tapi melakukan praktek mandiri seperti mencabut atau pasang behel. Terus terang kita enggak memberi izin, karena memang tidak ada izin baru untuk tukang gigi," ujar dr Dedi.

Share this Article on :
 
Design by Enda Alfaridzh